Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Majalengka Dasim Raden Pamungkas SH juga mengatakan jika dalam proses pelebaran jalan Cicalung-Pasirayu, Pemerintah tidak akan membangun dilahan yang tidak disetujui. Tetapi jika tanahnya sudah digarap dirinya menyarankan untuk ganti rugi dan segera melakukan musyawarah kembali dengan masyarakat.
“Saya sarankan untuk ganti rugi, jika lahannya sudah digunakan,” ungkapnya.
Dirinya juga alasan musyawarah dan mufakat harus kembali dilakukan karena dirinya melihat ada masalah. Mengingat berita acara dan surat pernyataan yang terkesan masih sumir. (bae)