Rehabilitasi Nama Baik Ketua Bawaslu

Ketua Bawaslu Keputusan DKPP
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin saat konferensi pers menyampaikan putusan DKPP, Rabu (8/7). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

Demikian juga KPU Kota Cirebon pada tanggal 5
Februari 2018, mengeluarkan Surat Nomor 198/PL.01.1-SD/3274/KPU-Kot/II/2018 yang ditujukan kepada ketua DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang menerangkan bahwa setelah berkoordinasi dengan Help Desk KPU RI mengenai status keanggotaan atas nama teradu dari Partai Berkarya yang semula Memenuhi Syarat (MS) sudah diubah menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angka 1.
Selain itu teradu sebelum menjadi Ketua Bawaslu Kota Cirebon, teradu telah terpilih sebagai Anggota Panwaslu Kota Cirebon periode 2017-2018 sebagaimana SK Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 47/BAWASLU-PROV.JB/HK.01.01/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017. Dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kota Cirebon tersebut.
Teradu melampirkan Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Teradu dinyatakan lulus dan hal ini menegaskan mustahil teradu menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, status teradu sebelum menjadi Anggota Panwaslu Kota Cirebon, berprofesi sebagai dosen tetap Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) sejak tanggal 11 Maret 2014 sesuai SK Ketua Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati Cirebon Nomor SKEP/127/YPSGJ/III/2014.
Sebagai dosen tetap, teradu dilarang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik sebagaimana ketentuan internal yayasan. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, DKPP berpendapat teradu tidak terbukti sebagai anggota maupun pengurus partai politik.
Berdasarkan keterangan pihak terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tahapan seleksi Anggota Bawaslu Kota Cirebon, teradu telah diklarifikasi pada tanggal 21 Februari 2018 atas laporan masyarakat terkait dugaan sebagai anggota partai politik. Hasil klarifikasi menyimpulkan tidak terbukti.
Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan Tim Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap verifikasi faktual DPD Partai Berkarya Kota Cirebon yang memastikan nama Teradu tidak tercantum dalam SK Nomor 32.74/DPP/BERKARYA/VIII/2017 tentang Pengesahan Pengurus DPD Partai Berkarya Kota Cirebon periode 2017-2022.
Demikian halnya pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan seleksi Anggota Bawaslu Kota Cirebon untuk priode 2018-2023, Bawaslu Provinsi Jawa Barat kembali melakukan klarifikasi pada tanggal 3 Agustus 2018. Berdasarkan hasil klarifikasi Teradu dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Cirebon priode 2018-2023 melalui Keputusan Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018.

0 Komentar