Demikian halnya pada tahapan uji kelayakan dan kepatutan seleksi Anggota Bawaslu Kota Cirebon untuk priode 2018-2023, Bawaslu Provinsi Jawa Barat kembali melakukan klarifikasi pada tanggal 3 Agustus 2018. Berdasarkan hasil klarifikasi Teradu dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kota Cirebon priode 2018-2023 melalui Keputusan Bawaslu Nomor 0632/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tanggal 14 Agustus 2018.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin mengaku bersyukur dan sejak awal sangat yakin mendapatkan putusan yang terbaik. Johar, demikian biasa disapa menegaskan sebagai Penyelenggara Pemilu, harus selalu bertindak dengan profesional dan menjaga integritas.
“Sebelum di Bawaslu, saya dosen dan jurnalis yang selalu menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas,” kata Johar, kepada Radar Cirebon.
Disampaikan dia, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara yang harus menjaga keadilan pemilu, profesionalisme dan integritas menjadi keharusan. “Putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” pungkasnya. (abd)