“Kalau sebelumnya ada ketentuan sebelum jam 14.00 siang tidak boleh menggelar dagangan. Ini menjadi bahan pertimbangan dari pimpinan kami, apakah dilihat dari sisi kemanusiaan dan juga sisi regulasinya,” ungkapnya.
Meski begitu, Jujun menandaskan jika regulasi terkait PKL itu telah diatur salah satunya pada pasal 3 dan pasal 19, adanya larangan PKL di atas trotoar. Tentunya hal ini akan menjadi bahan pembahasan terkait keputusan pemangku kebijakan.
“Adapun zona steril PKL masih berlaku, seperti di pinggir jalan dekat Masjid Syiarul Islam sudah bersih, depan SDN 17 Kuningan juga steril, termasuk kawasan depan Tamkot juga steril. Kita sisir dari Pendopo Kuningan hingga jalur Pramuka, intinya jangan sampai ada yang mangkal, PKL diharapkan mobile atau berkeliling saat berjualan,” tutupnya. (ags/tat)