Meskipun ada beberapa kendala, berkenaan dengan IT, ada yang belum puas dinilai wajar karena sistemnya semua diproses online.
“Ini kan accepted dan rejected by system, dengna sistem IT yang sudah dibangun berdasarkan aturan. Kalau mereka (pendaftar) sudah bisa menunjukan domisili yang sesuai dengan ketentuan zonasi jarak, ya sekolah tidak bisa menolak, karena mereka sudah punya legalitas yang ditunjukan lewat kartu keluarga itu,” ujarnya.
Dia mengakui, di dalam aturanya pendafar yang berdomisili minimal 1 tahun pada saat mendaftar, dapat mendaftar di sekolah dengan lokasi zonasi terdekat. Namun yang berwenang mengeluarkan domisili itu bukan disdik.
DDalam hal ini juga dimungkinkan pendaftar jalur zonasi diurutkan dari yang terdekat dengan yang terjauh. Bila ada kemungkinan jarak yang benar-benar sama, diranking lagi berdasarkan usia. “Kan bisa saja jarak domisilinya sama tapi usianya berbeda,” ungkapnya. (azs)