INDRAMAYU – Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengeluarkan kebijakan yang sangat penting terkait kegiatan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19. Melalui Surat Edaran No.427/1671.Sekret tanggal 9 Juli 2020, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, menetapkan kegiatan proses pembelajaran mulai dari PAUD, TK, SD, SMP Negeri / Swasta pada tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara daring (online). Keputusan tersebut diambil dikarenakan level kewaspadaan Kabupaten Indramayu yang masih berstatus wilayah Zona Kuning.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Drs H Caridin MPd mengatakan, berdasarkan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 bahwa tahun ajaran 2020/2021 di mulai pada tanggal 13 Juli 2020. Adapun kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri berupa Belajar Dari Rumah (BDR) dengan sistem daring. Sedangkan kegiatan Masa Pengenalan Orientasi Sekolah (MPLS) akan dilakukan pada tanggal 13-15 Juli juga harus dilakukan secara daring.
Caridin menambahkan, kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negri Pada Tanggal 15 Juni 2020. Keputusan ini juga didasari hasil Rakor terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu tentang persiapan menuju Fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Dengan keputusan ini diharapkan bagi seluruh guru untuk mengikuti pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar dari rumah dalam masa darurat Penyebaran Covid-19, dan orang tua siswa untuk dapat selalu mendampingi putra-putrinya dalam kegiatan belajar dari rumah,” tegas Caridin.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, dr Deden Bonni Koswara mengatakan, berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) bahwa sekolah sebaiknya tidak dibuka sampai akhir Desember 2020 mengingat proses penyebaran Covid-19 masih terjadi.
Selain itu, ada persyaratan lainnya jika sekolah akan dibuka diantaranya daerah tersebut harus zona hijau, ada ijin dari gugus tugas, penerapan protocol kesehatan secara ketat, dan adanya ijin dari orang tua anaknya akan kembali belajar di sekolah.
Sementara itu salah satu orang tua siswa, Deni Sanjaya, menyambut baik keputusan Dinas Pendidikan untuk melakukan perpanjangan proses Belajar Dari Rumah (BDR) pada tahun ajaran 2020/2021.