CIREBON – Masih ditemukan positif corona virus disease (covid-19) membuat tahun ajaran baru 2020/2021 belum bisa dilakukan pembelajaran tatap muka. Mulai 13 Juli 2020, sekolah masih harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh (pjj) dalam jaringan (daring) maupun media lainnya.
Dinas Pendidikan bahkan sudah menerbitkan surat kepada kepala SD dan SMP Se-Kota Cirebon. Surat bernomor: 443/1206/Disdik/2020 yang ditandatangani Irawan Wahyono sebagai kepala dinas pendidikan.
Dalam surat tersebut menerangkan, belajar di rumah selama masa pandemi covid-19 belum berakhir, sampai diterbitkannya surat edaran terbaru. Dalam surat juga disampaikan tidak diperbolehkan adanya kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah yang melibatkan peserta didik pada tahun ajaran 2020/2021 tertanggal 13 Juli 2020.
Belajar dari rumah (BDR) melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman yang bermakna dan menyenangkan bagi siswa.
Namun terkait surat edaran ini, Irawan belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Sementara itu, Kepala SD Peradaban Global Quran, Abu Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan surat edaran dari dinas pendidikan dan sudah diterima sekolah.
Menyikapi surat tersebut, pihaknya berencana menggelar rapat bersama guru. “Surat sudah kami terima, besok (hari ini) kami akan menggelar rapat bersama guru-guru,” kata Abu.
Disampaikan dia, sekolah belum lama ini menggelar survei kepada orang tua. Dari survei itu, diharapkan dapat ditangkap keinginan dari orang tua. Apakah mereka meminta sekolah kembali dilaksanakan tatap muka dengan protokol pencegahan covid-19, atau menunggu sampai pemerintah membolehkan.
Ada beberapa orang tua yang menghendaki kegiatan belajar mengajar tatap muka. Namun, mayoritas wali murid memilih menunggu kebijakan dari pemerintah.
Perpanjangan belajar di rumah kali ini merupakan tindak lanjut dari surat serupa yang dikeluarkan dinas pendidikan pada 30 Mei 2020.
Diperpanjangnya waktu belajar di rumah bagi anak sekolah tercantum pada surat edaran Wali Kota Cirebon No 443/Disdik Tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon.
Meski kegiatan belajar di rumah, namun satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik, seperti legaliasi ijazah dan lainnya. Kepala sekolah juga dapat melakukan pengaturan piket secara proporsional.