JAKARTA – Pemerintah Indonesia membayar diyat sebesar Rp15,2 miliar untuk membebaskan Ety Binti Toyib, yang menjadi terpidana mati di Arab Saudi sejak 18 tahun terakhir. Dengan kesepakatan itu, Ety akhirnya bisa dipulangkan dan tiba di Indonesia pada 6 Juli lalu.
Ety Binti Toyib, adalah pekerja migran asal Majalengka. Ia dipenjara sejak 2002 silam oleh otoritas Saudi setelah dinyatakan bersalah membunuh majikan dengan meracuninya hingga tewas. Setelah lima tahun kemudian, Ety divonis hukuman mati qishash oleh Saudi .
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, bahwa Eti akhirnya terbebas dari hukuman mati setelah mendapat pengampunan dari pihak keluarga korban atau ahli waris melalui diyat.
“Pihak ahli waris akhirnya bersedia memberikan pemaafan bagi ibu Ety melalui diyat,” kata Retno dalam jumpa pers virtual, seperti ditulis, Sabtu (11/7).
Retno menjelaskan, pengampunan bagi Ety berhasil didapat setelah pemerintah RI melalui kedutaan besar di Riyadh dan konsul jenderal di Jeddah melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban.
“Selama ini KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah telah melakukan lebih dari 20 kali pendekatan dan musyawarah dengan pihak keluarga korban. Perwakilan Indonesia di Saudi juga telah melakukan pendampingan kekonsuleran bagi Eti sebanyak 43 kali,” ujarnya.
Retno menambahkan, bahwa keberhasilan Kemlu untuk membebaskan Ety juga dibantu oleh Presiden Joko Widodo yang menulis surat sebanyak dua kali kepada Raja Salman.
“Pada akhirnya keluarga ahli waris bersedia memberi Ety pengampunan dengan diyat sehingga membebaskan perempuan itu dari jeratan hukuman mati,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menuturkan, bahwa pemerintah membayar diyat sebesar Rp15,2 miliar untuk membebaskan Eti dari hukuman mati di Arab Saudi.
“Jumlah itu jauh lebih kecil dari permintaan awal ahli waris yakni sebesar 30 juta real atau Rp107 miliar,” katanya.
Jazilul mengungkapkan, bahwa dana pembayaran diyat Ety berasal dari pemerintah dan penggalangan dana yang didukung dari berbagai kalangan termasuk Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU).
“Ada juga dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Ety Lolos dari Hukum Mati, Gagal Pulang ke Majalengka karena Positif Corona
