MAJALENGKA- Sebagai upaya menekan kriminalitas dan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kabupaten Majalengka berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari tempat hiburan karaoke.
Kapolres Majalengka AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso mengatakan ratusan botol miras itu diamankan di tiga loaksi hiburan. Pertama di Kecamatan Majalengka dan dua lokasi lainnya ditemukan di Kecamatan Jatiwangi.
“Dengan adanya barang bukti ini, kita lakukan penindakan terhadap pengelola tempat hiburan. Mereka akan dikenakan tipiring melanggar pasal 6 Perda Kabupaten Majalengka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol,” ungkapnya Selasa (14/7).
Selain itu Kapolres juga menjelaskan penguatan harkamtibnas pada masa Pandemi Covid-19 menjadi kewaspadaan bagi kepolisian. Sehingga fokus pantauan kepolisian selain menjaga kamtibmas juga berupaya untuk memutus penyebaran covid 19 di area publik dan obyek vital.(bae)