Salah satu temuan, misalnya di Disdukcapil tertera pindah domisili atau numpang KK, misalnya pindah dari Sumber tanggal 2 Mei 2020, terdaftar di Kota Cirebon tanggal 10 Mei 2020. “Kami dugaan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum yang merugikan warga Kota Cirebon yang mendaftar akhirnya tergeser,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KCD Disdik Jabar Wilayah X Eang Umar SSos MM menjelaskan, bila adanya pendaftar kuota zonasi yang berdomisili kurang dari setahun, memungkinkan untuk diterima di sekolah tujuan, karena sistem pendaftarnya diranking.
Misalnya dibutuhkan 200 siswa kuota zonasi, di sistem KK yang berdomisili lebih dari 1 tahun pendaftarnya kurang dari 200 itu. Sehingga yang berdomisili 1 tahun kurang bisa masuk, karena diranking.
Kecuali pendaftar zonasi yang berdomisili lebih dari 1 tahun itu sudah memenuhi kuota, sistem otomatis menolaknya.
Kendati demikian, penjelasan tersebut menjadi kontradiktif bila mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 44/2020 terkait Jalur Zonasi Pasal 14.
Disebutkan pada ayat 3 bahwa domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Kemudian pada ayat 4 kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. (abd/azs)