MAJALENGKA-Selama dua pekan terakhir, Polres Majalengka berhasil mengungkap lima kasus kriminalitas yang menonjol. Tiga kasus diantaranya adalah kasus curat, satu kasus curanmor dan satu kasus penggelapan. Dari lima kasus itu, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan berbagai macam barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan kasus yang berhasil diungkap itu, seluruhnya terjadi di bulan Juli 2020.
“Kasus pencurian handphone di dua TKP yakni, di Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten. Selanjutnya, kasus pencurian ratusan potong pakaian milik seorang pedagang terjadi di Jalan Raya Kadipaten-Cirebon, Majalengka dan kasus Curanmor yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Majalengka,” ungkapnya.
Kelima tersangka dari lima kasus tersebut, masing-masing berinisial TK alias Ucing (39) warga Kecamatan Dawuan, FS (20) warga Desa Kasokandel, Kecamatan Kasokandel, MS alias Ciwong, warga Lemahwungkuk, Kota Cirebon, AZ alias Abdul (19) penduduk Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu dan DW (62) warga Kecamatan Maja.
“Kelima tersangka tersebut, saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatanya, para pelaku Curat akan dijerat pasal 363 KUHP dan Curanmor pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kasus penipuan atau penggelapan akan dijerat pasal 378 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya.(bae)