TIM gabungan Dishub Kabupaten Cirebon, Satpol PP, Kepolisian dan TNI merazia para pengguna jalan yang melintas di depan Terminal Sumber, Rabu pagi (15/7). Razia dikhusukan pada warga yang tidak menggunakan masker.
Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah pengguna jalan yang tertangkap tangan tidak mengenakan masker. Namun, petugas belum menerapkan sanksi. Baru tahap sosialisasi. Sanksi berupa denda antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu baru akan diberlakukan pada Senin 27 Juli nanti.
Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon Eddy Suzendi mengatakan secara umum Pemprov Jabar baru akan menerapkan sanksi mulai 27 Juli 2020. “Jadi saat ini kita baru tahap sosialisasi. Sekarang ini yang tidak pakai masker kita tegur, kita catat jumlahnya, dan kita berikan pemahaman agar tetap mengenakan masker. Nah untuk penerapan sanksi nanti mulai saat 27 Juli 2020. Nanti ada denda sesuai dengan surat keputusan gubernur,” ujarnya
keada Radar.
Ditambahkan Eddy, Dishub Kabupaten Cirebon dalam kegiatan tersebut mengimbau agar seluruh masyarakat pengguna moda transportasi mulai menerapkan dan melaksanakan adaptasi kebiasaan baru (AKB). Seperti penggunaan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun ataupun handsanitizer. “Kita akan terus sosialisasi selama beberapa hari ke depan sampai dengan sanksi ini mulai diberlakukan. Untuk teknisnya, dari surat keputusan gubernur tersebut nantinya akan ada turunan dari peraturan bupati terkait detail sanksi dan lain-lainnya,” imbuhnya.
Diakui Eddy, dari razia tersebut pihaknya menemukan masih banyak masyarakat yang belum menggunakan masker dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ia berharap masyarakat sudah mulai membiasakan diri dan selalu menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.
“Tadi kami juga menemukan itu satu mobil isinya penuh dan tak ada satupun yang pakai masker. Jumlah yang kami temukan banyak sekali yang tak pakai masker. Kami tegur dan beri hukuman sanksi sosial. Ini tentu membuat kami prihatin sekali, ernyata tingkat kesadaran warga belum terbangun secara baik,” ungkapnya. (dri)