CIREBON – Tim appraisal penataan kawasan Panjunan telah selesai melakukan pendataan ke lapangan. Tahapan berikutnya adalah analisa dan membutuhkan waktu untuk menyelesaikan hasilnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D), M Arif Kurniawan ST mengatakan, tim appraisal turun ke RW 10 dan RW 01. Yang diperhitungkan oleh tim diantaranya biaya pembersihan, kehilangan pendapatan diperhitungkan, bangunan tidak ditinggali, dan kehilangan warung. “Mereka yang mendapatkan kerohiman adalah domisili KTP harus di RW itu,” ujar Arif, kepada Radar Cirebon, Rabu (15/7).
Pemerintah Kota Cirebon sebenarnya telah mengalokasikan anggaran Rp1,4 miliar dari APBD untuk dana kerohiman kepada warga terdampak. Namun bila hasil tim analisa appraisal melebihi perkiraan, Arif mengungkapkan, akan dianggarkan tambahan di APBD Perubahan.
Kemudian untuk teknis pembayaran dana kerohiman, tidak bisa diwakilkan. Harus diambil warga terdampak langsung atau melalui rekening bank yang bersangkutan. Kalaupun ada forum, hanya bersifat aspirasi. Bukan menjadi koordinator untuk pencairan dana. “Intinya pencairan harus diterima langsung oleh warga terdampak. Harus orangnya langsung,” tegasnya.
Semua mekanisme termasuk pencairan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 62/2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Tim Leader Appraisal, Firman Azis menjelaskan, rencana awal tim akan turun ke lapangan dengan estimasi waktu selama 7 hari. Namun, warga relatif koperatif dan koordinasinya baik. Sehingga bisa lebih cepat.
Terkait dengan dana kerohiman yang akan diterima warga, acuannya adalah Perpres 62/2018. Biaya setidaknya pengganti untuk sewa maksimal 12 bulan. Dan nominalnya ditentukan sesuai nilai sewa di area tersebut.
Komponen biaya lainnya adalah kompensasi usaha, dan pembongkaran bangunan. “Bongkar bangunan tentu saja ada ongkos bongkarnya. Dari data hasil lapangan dari tim apresial ini kita kumpulkan,” jelasnya.
Firman menargetkan pekan depan analisa sudah rampung dan dapat diserahkan kepada Pemerintah Kota Cirebon. (abd)