Akhirnya Boleh Gelar Hajatan

Akhirnya Boleh Gelar Hajatan
ilustrasi
0 Komentar

 
 
 
MAJALENGKA – Masyarakat yang mempunyai keinginan menggelar resepsi atau hajatan, baik itu pernikahan, khitanan atau yang lainnya di tengah pandemi Covid-19 sudah diperbolehkan. Asalkan tetap berkomitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Ligung H Maman Komarudin di acara Komsos bersama masyarakat Desa Ampel Kecamatan Ligung pada Kamis (16/7).
Maman menjelaskan bahwa saat ini wilayah Kabupaten Majalengka termasuk ke dalam zona hijau. Artinya bahwa wilayah Kabupaten Majalengka sedikit agak aman dibanding dengan wilayah lain yang ada di Jawa Barat.
“Namun demikian kita tidak boleh lengah dalam hal mencegah penyebaran virus Corona yang sampai saat ini belum ditemukan obat atau vaksinnya,” kata .”Jelasnya.
Selain itu masuknya  Kabupaten Majalengka ke dalam zona hijau dan sekarang memasuki masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), maka pemerintah mulai melonggarkan beberapa kebijakan.  Di antranya  dengan dibukanya tempat-tempat umum seperti pasar pasar tradisional, objek wisata, pentas seni dan budaya, dengan syarat semuanya harus menjalankan protokol kesehatan. Yakni, menyediakan tempat untuk uci tangan, jaga jarak serta selalu memakai masker.
“Dengan pertimbangan ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat menggelar resepsi, dengan catatan mengantoni izin dari tim gugus tugas penanganan penyebaran Covid-19,  baik tingkat kabupaten atau kecamatan,” kata Maman.
Kapolsek Ligung Iptu Umang Sumarsa menambahkan, disamping masyarakat boleh menggelar resepsi, bagi yang mau mengadakan hiburan mulai saat ini diperbolehkan. Tidak perlu mengajukan izin keramaian ke pihak ke polisian, cukup meminta izin ke tim gugus tugas yang ada di tingkat kecamatan.
“Di tengah pandemi dan masa AKB ini, masyarakat yang mau menggelar resepsi dan mengundang hiburan izinnya cukup ke gugus tugas saja, karena TNI-Polri juga ada di dalam gugus tugas,” terangnya.
Sementara itu Danramil Ligung Kapten Sugito, berpesan walaupun sudah diperbolehkan menggelar resepsi tetap harus waspada, karena pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Pelonggaran ini jangan disalah artikan oleh masyarakat. Ingat tetangga Kabupaten Majalengka ada yang levelnya zona kuning bahkan merah. Oleh karena itu kita semua harus tetap waspada dan selalu mengedepankan gaya hidup sehat dengan menjalankan protokol kesehatan,”tandas Sugito.

0 Komentar