Red Notice Rp300 Juta

Habiburokhman-menunjukkan-foto-copy-paspor-Djoko-Tjandra-680x355-1
Habiburokhman menunjukkan foto copy paspor Djoko Tjandra. Foto Twitter @habiburokhman
0 Komentar

 JAKARTA – Satu per satu misteri keberadaan Djoko S Tjandra alias Joker, selama berada di Indonesia, terbongkar. Setelah surat jalan yang diterbitkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, terungkap juga adanya surat penghapusan Red Notice yang dikeluarkan NCB Interpol Indonesia. Selain itu, muncul juga surat keterangan pemeriksaan COVID -19 yang diterbitkan Pusdokkes Polri.
Yang terbaru, isi chating kuasa hukum Djoko Tjandra yakni Anita Kolopaking dibongkar di media sosial (medsos). Yang membongkar adalah akun Twitter @xdigeeembok. Akun anonim itu secara gamblang menyebut Anita punya peran penting terkait pelarian Djoko Tjandra.
Anita disebut bertugas mengurus segala keperluan Djoko Tjandra untuk bisa masuk ke Indonesia. Yakni mengurus pembuatan KTP, paspor, melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna sampai membuat surat jalan melalui eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Tak hanya itu. Anita juga berperan mengelola anggaran operasional perencanaan dari Djoko Tjandra. Akun anonim itu menyebut total Djoko Tjandra menghabiskan Rp4 milliar untuk bisa mengurus semua keperluannya di Indonesia.
Tak hanya menyebut, akun itu juga menampilkan foto-foto percakapan Anita dan Joker. Masih menurut akun anonim tadi, mereka berkomunikasi melalui Telegram. Nama Djoko Tjandra dalam foto tersebut tertulis: Joe.
Dari penelusuran FIN (Radar Cirebon Group)), ada beberapa perbincangan penting yang dilakukan antara Anita dan Djoko Tjandra. Salah satunya terkait bujet alias anggaran. Dalam capture foto tersebut, terlihat ada pengajuan tagihan legal fee kepada Joe. Tagihan ini alasannya untuk kebutuhan kantor.
Dalam perbicangan itu, Anita menyebut yang sedang on proses yakni mengurus Red Notice/DPO di Bareskrim/interpol sebesar Rp 300 juta. Kemudian, mengurus/memonitor perkara 373 di PN Jaksel senilai Rp 300 juta. Selanjutnya, LP OJK di Bareskrim Rp 1 Miliar. Yang terakhir, ada permintaan sebagian untuk OL PK senilai USD 50.000.
Bukan hanya itu. Di bagian capture lainnya juga disebut ada anggaran untuk media, konsumsi wartawan, senior jaksa yang membantu, supervisi media. Ada juga satu nama media nasional yang disebut. Termasuk uang operasional dan kas. Totalnya: Rp 117,8 juta. Uang ini dinamai pemakaian dana operasional JST. Ini adalah singkatan Joko Soegiarto Tjandra.

0 Komentar