Atas pengungkapan kasus tabrak lari ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Mobil Mitsubishi Light Truck, SIM pelaku dan korban, STNK dua kendaraan yang terlibat serta potongan kaca spion kendaraan pelaku. Pelaku diancam pelanggaran Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun kurungan.(ags)