Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari
BARANG BUKTI: Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Rizki Syawaludin Akbar menunjukan barang bukti berupa motor korban yang sempat terbakar akibat kecelakaan lalu lintas. AGUS PANTHER/RADAR KUNINGAN
0 Komentar

Atas pengungkapan kasus tabrak lari ini,  polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Mobil Mitsubishi Light Truck, SIM pelaku dan korban,  STNK dua kendaraan yang terlibat serta potongan kaca spion kendaraan pelaku. Pelaku diancam pelanggaran Pasal 312 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun kurungan.(ags)

0 Komentar