Bongkar Sindikat Pencuri Mobil Pikap

kebakaran-gudang-rongsok-panguragan
Gudang rongsok milik H Sigit dan H Mulya di Desa Panguragan Wetan, Kecamatan Panguragan, Minggu(19/7) malam ludes terbakar. Kerugian ditaksir lebih dari Rp600 juta. Foto: Damkar For Radar Cirebon
0 Komentar

 
INDRAMAYU- Jajaran Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil menangkap komplotan pencuri mobil pikap. Mereka telah melakukan aksi di tiga tempat yaitu wilayah Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Sukra, dan Kabupaten Subang. Dalam melakukan aksinya, mereka ada yang bertindak sebagai pelaku (pemetik) dan ada yang menjadi penadah.
“Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Indramayu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto SIK MSi didampingi Wakapolres Kompol Nanang Suhendar, dan Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru SIK, Jumat (17/7).
Kapolres menjelaskan, ada Sembilan orang tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat pelaku dan lima penadah. Empat pelaku yang diamankan masing-masing AG (36) dengan alamat Kaplongan Kecamatan Karangampel, LKN (24) asal Desa Mundu Kecamatan Karangampel, KSN (31) dengan alamat Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari, dan AN alias Cimplo (18) alamat Desa Tugu Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
Sementara lima orang tersangka sebagai penadah adalah MHSKBN alias Ganes (35) alamat Desa Lempunyang Kecamatan Anjatan, NRHD alias Kopral (44) asal Desa Krasak Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Kemudian PI alias Gondrong (50) dan MHD alias Irfan (33), keduanya beralamat Desa Gemulunglabak Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, dan DRH alias Akung (47) asal Desa Halimpu Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam DPO dan sudah diketahui identitasnya.
Sejumlah barang bukti juga berhsil diamankan, yaitu 2 unit mobil pikap, 2 buah kunci letter T beserta 4 buah mata kunci, 1 buah rumah kunci berikut kuncinya, 1 unit mobil truk Mitsubishi, 1 buah BPKB, 1 buah kunci kontak, 3 unit HP berbagai merek, 2 unit sepeda motor dan 1 buah STNK.
Kapolres menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan kunci letter T. Lalu mereka mengganti soket kunci kontak mobil dengan menggunakan soket kunci kontak mobil yang sudah disiapkan. Lalu mereka mendorong mobil sampai ke tepi jalan raya, kemudian menyalakan mesin dan membawa kabur.
“Mereka terancam pasal 363 ayat (2) KUHP  dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolres Suhermanto.
Ditambahkannya, pengungkapan kasus ini berkat laporan dua orang korban yang kehilangan kendaraan roda empat. Yaitu Taryana SPdSD, warga Desa Jatisawit Kecamatan Jatibarang dan Kandeg bin Midi warga Desa Terusan Kecamatan Sindang. (oet)

0 Komentar