JATIBARANG- Pengunjung RTH diwajibkan memakai masker. Sepanduk imbauan itu terpasang di areal eks pasar Jatibarang itu.
Camat Jatibarang, Indra Mulyana SAP MSi mengatakan, imbauan itu untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Pihaknya membuat imbauan dan sosialiasi tidak hanya untuk ruang terbuka hijau (RTH) Jatibarang saja. Tetapi, dilakukan di sejumlah titik yang menjadi tempat kerumunan masyarakat.
“Tiap saat kami mengeluarkan imbauan. Bukan hanya di RTH tetapi di lingkungan lain seperti pasar dan tempat umum lainnya. Kami meminta masyarakat agar taat memakai masker,” katanya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam pemutusan mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 atau Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Meski pihaknya gencar menyosialisasikan penggunaan masker secara rutin ke masyarakat, namun masih banyak masyarakat yang terkesan abai terhadap aturan dan imbauan yang diberikan oleh gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.
“Di RTH sudah dipasang aturan dan imbauan kewajiban memakai masker saat memasuki lingkungan RTH, tetapi masih saja ada warga yang tidak memakai masker,” ujarnya.
Terkait dengan aturan dari Pemprov Jabar yang menerapkan denda kepada warga yang tidak memakai masker, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) nya.
Sementara itu, rencana Pemprov Jabar memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak memakai masker per tanggal 27 Juli 2020 sudah menyebar di grup WhatsApp (WA).
Dalam pesan berantai itu juga tertera besaran denda yang akan diberikan kepada warga yang tidak memakai masker, mulai dari Rp100 ribu sampai Rp 150ribu.
Salah seorang warga, Sugiopin (35) menilai, rencana penerapan denda kepada warga yang tidak memakai masker harus dikaji secara matang.
Menurutnya, dari segi tujuan sangat baik untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol pencegahan Covid-19. “Tapi harus disosialisasikan terlebih dulu kepada warga dan perlu komitmen tegas dari pemegang kebijakan di daerah,” ujarnya.
Tapi, lanjutnya, sanksi yang diberikan seharusnya tidak hanya dalam bentuk uang tetapi yang bisa memberikan efek jera kepada masyarakat. “Sanksi harus bisa diterima semua masyarakat, terutama yang bisa memberikan efek jera kepada warga yang melanggar,” tutupnya. (oni)