MAJALENGKA- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki oleh semua pengendara. Untuk memudahkan melakukan perpanjangan SIM, pelayanan SIM keliling di Kabupaten Majalengka , kembali dibuka.
Pelayanan SIM keliling telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2020 di depan Alun-alun Leuwimunding. Akan kembali dilaksanakan pada 23 Juli di Depan Pasar atau terminal Maja, Kecamatan Maja.
Kemudian akan dilaksanakan pada 26 Juli 2020 di depan Pos Polisi Lalu Lintas depan Alun-alun Majalengka. Layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C dengan ketentuan masa berlakunya belum habis.
“Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru,” ungkap Kasat Lantas, AKP Luky Martono.
Dalam layanan itu, ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan. Di antaranya, membawa KTP dan SIM lama yang belum habis masa aktifnya berikut fotokopi.
“Yang paling penting para pemohon, agar tetap menerapkan jaga jarak, memakai masker dan cuci tangan sebelum melakukan perpanjangan SIM,” jelasnya.(bae)