Relokasi “Batu Alam” Gagal

Relokasi “Batu Alam” Gagal
TERHENTI: Karena Covid-19, rencana pembangunan relokasi batu alam di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang gagal. FOTO: ILMI YANFAUNNAS/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
SUMBER – Semua kegiatan fisik di masing-masing SKPD pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2020 terhenti. Rencana pembangunan relokasi industri batu alam di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang pun gagal digelar. Sebab, slot anggarannya kena refocusing.
Kepala Bidang Pemulihan Dampak Lingkungan (P2DL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin mengatakan, harusnya pembangunan fisik relokasi batu alam dibangun tahun ini. Sayangnya, itu gagal digelar. Padahal, slot anggaran sebesar Rp2,5 miliar sudah dialokasikan. Berikut pembangunan IPAL komunalnya, dan 20 rumah produksinya untuk 20 pengusaha.
“Tahun ini kita gak ada kegiatan sama sekali. Semua direfocusing untuk penanganan Covid-19,” ujar Yuyu, kepada Radar, saat ditemui diruang kerjanya, kemarin (22/7).
Menurutnya, limbah industri batu alam di Kabupaten Cirebon harus segera dibenahi. Namun, bagaimana lagi. Covid-19 merupakan bencana nasional. Wacana relokasi sendiri, sebetulnya sejak 2014 lalu. Namun hingga kini masih pematangan lahan.
Saat relokasi nanti DLH tidak akan memilah-milah mana industri batu alam yang kecil dan besar. “Kalau pengusahanya cuma punya satu atau dua mesin potong kita akomodir. Tapi, ketika lebih dari itu tidak kami akomodir. Masak harus dari pemda semua. Bangun sendiri dong. Kalau tidak mau ya tutup aja,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jika berdasarkan lahan yang akan dijadikan relokasi batu alam luasnya 4,2 hektare, dan hanya bisa menampung sekitar 80 pengusaha. “Sementara pengusaha batu alam yang ada di wilayah tersebut, jumlahnya lebih dari itu,” tuturnya.
Yuyu menambahkan, relokasi industri batu alam dilakukan untuk meminimalisir pencemaran limbah industri batu alam ke sungai dan area pertanian. Di tahun 2017 lalu, pemerintah daerah mendapatkan batuan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pembuatan IPAL plus rumah produksi pemanfaatan limbah batu alam di Desa Cipanas.
“Kalau rencana relokasi sendiri sejak 2014 lalu. Kemudian, tahun 2015 Pemerintah Kabupaten Cirebon secara bertahap melakukan pembebasan lahan. Tahun 2016 pengadaan lahan ditargetkan selesai. Pada 2017  mempersiapkan Detail Engineering Design (DED) kawasan relokasi,” paparnya.
Di tahun 2018, proses pematangan lahan. Memasuki tahun 2019 tak ada anggaran. Sementara di tahun 2020 yang direncanakan pembangunan relokasi batu alam terdampak refocusing Covid-19. (sam)

0 Komentar