Segera Audiensi dengan Gubernur

Segera Audiensi dengan Gubernur
KAWAL: PPKIB bersama jajaran pengurus Forkodetada Jawa Barat usai rapat kordinasi program kerja yang mengagendakan rencana audiensi bersama Gubernur.  FOTO ISTIMEWA
0 Komentar

 
KROYA – Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (PPKIB) berencana menggelar audiensi bersama Gubernur Jawa Barat, H Mochamad Ridwan Kamil ST MUD.
Audiensi dijadwalkan pada pekan pertama bulan Agustus 2020 mendatang.
Rencana itu dikemukakan Ketua PPKIB Sukamto SH usai mengikuti pertemuan bersama Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jawa Barat di Aula PM Gatra, Jalan Raya Limbangan-Tasikmalaya, nomor 233A Garut Utara, Kamis (23/7).
“Surat resminya sudah dilayangkan. Insya Allah, PPKIB bersama dengan Forkodetada Jabar akan beraudiensi dengan gubernur untuk membahas langkah strategis dalam mensukseskan program penataan daerah di Jawa Barat,” terang Sukamto.
Forkodetada sendiri, jelas dia, semula bernama Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Provinsi Jawa Barat. Merupakan lembaga bentukan bersama 11 kepanitiaan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) se-Jawa Barat. PPKIB  termasuk didalamnya.
Sukamto dipercaya sebagai sekretaris umum mendampingi ketum Forkodetada H Holil Aksan Umarzein asal Garut Utara. “Pertemuan kemarin itu penandatangan akta notaris pembentukan Forkodetada Jabar setelah disetujui Menkumham sekaligus koordinasi pembahasan tindak lanjut program kerja,” ungkapnya.
Program kerja jangka pendek, diantaranya rencana audiensi dengan Gubernur Jabar, Pimpinan DPRD Parovinsi Jabar, Menteri Dalam Negeri dan Ketua DPR RI. Dengan waktu semuanya di bulan Agustus. “Prinsipnya, pada audiensi nanti kita akan mendorong dan siap mengawal persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi Jabar mengenai pembentukan CDOB, terkhusus Kabupaten Indramayu Barat,” terangnya.
Sukamto optimis, pembentukan CDOB Kabupaten Inbar bakal disetuji Pemerintah Provinsi Jabar. Sebab, persyaratanya dinilai lebih lengkap menyusul tuntasnya kajian Kapasitas Daerah (Kapasda) Pemekaran Kabupaten Indramayu yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultasi dari Pusat Studi Reformasi Birokrasi dan Lokal Governance Departemen Adminstrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjaran (Unpad) Bandung.
Setelah itu, keputusan pemekaran tergantung pemerintah pusat. Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat sampai saat ini belum mencabut moratorium tentang pemekaran daerah sejak 2014.
Sukamto mengklaim, persyaratan pemekaran Kabupaten Indramayu juga dinilai paling memenuhi syarat serta sesuai UU 32 tahun 2016 dibanding 3 daerah lainnya yang diusulkan Pemprov Jabar menjadi DOB berdasarkan Amanat Presiden (Ampres). Yaitu Bogor Barat, Sukabumi Utara dan Garut Selatan.

0 Komentar