SUMBER – AM alias Alex (28) kini menjadi tahanan polisi. Menggunakan baju warna oranye dan tangan diborgol, AM hanya bisa menunduk malu. Pria asal Krangkeng, Indramayu itu terjerat pidana karena mencuri sepeda motor. Perannya sebagai joki.
“Pelaku berinisial AM terjerat 363 KUHpidana. Terancam 7 tahun penjara karena melakukan pencurian sepeda motor di Desa Kedongdong, Kecamatan Susukan,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di wartawan, Jumat (24/7).
Kapolresta menjelaskan, AM tidak sendiri. Melakukan aksi curanmor bersama YD yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Keduanya dengan sengaja mencari sasaran di wilayah Kecamatan Susukan.
Sabtu (4/7) sekitar pukul 11.10 WIB, mereka berhenti di rumah Johan (43). Sepeda motor Honda Beat nopol E 4858 JP milik Johan kebetulan terparkir di halaman depan rumah. Berlokasi Blok II RT 04 RW 02, Desa Kedongdong. Motor tersebut dalam keadaan dikunci stang.
YD kemudian turun dari motor. Lalu mendekati sasaran. Sedangkan AM di motor sambil  memantau lokasi. “Modus pelaku ini merusak kunci kontak motor korban dengan kunci T. Kemudian melarikan diri. Sedangkan AM mengikuti YD yang membawa motor korban, dari belakang,” kata kapolresta.
Johan yang mendengar suara motor bergegas keluar. Ia sempat melihat pelaku dengan ciri berjaket hitan dan menggunakan helm membawa motornya. Ia pun berusaha mengejar pelaku hingga ke Desa Bunder, Kecamatan Susukan.
Sayangnya, sampai di perempatan Desa Bunder, kehilangan jejak. Johan kemudian putar balik ke Mapolsek Susukan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Laporan tersebut langsung direspon oleh Unit Reskrim Polsek Susukan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan motor korban yang masih belum dijual oleh pelaku. Polisi kemudian bergerak. “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Motor korban masih ada dan belum dijual,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan motor milik korban, dan berbagai jenis kunci T. Pelaku dan barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolsek Susukan. Di depan polisi, pelaku berkilah baru satu kali melakukan aksi kejahatan. (cep)