Beruntung, pala pelanggar displin masker kali ini belum dikenakan sanksi denda. Namun tidak menutup kemungkinan, beragam jenis sanksi bisa diterapkan setelah ada dasar aturan yang kuat.
Untuk Kota Cirebon, penertiban warga yang tidak menggunakan landasan Perwali 28/2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB). (*)