Joko Pramono menambahkan, di tengah wabah pandemi Covid-19 segala penyelenggaraan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah dikeluarkan dalam surat edaran tersebut.
Pertama, lanjut Joko Pramono, pemotongan hewan kurban dilaksanakan merata selama 4 hari, pada saat Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. “Di tempat pemotongan hewan kurban harus tersedia tempat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir,” tuturnya.
Kedua, sambung Joko, petugas pemotongan hewan dalam kondisi sehat. Selain itu, jumlah petugas per lokasi pemotongan dibatasi. “Proses pemotongan hewan kurban mulai dari persiapan, pelaksanaan dan pembagian daging hewan kurban harus menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
Ketiga, kepada petugas pemotongan hewan agar menggunakan baju lengan panjang, dan alat pelindung diri, minimal masker, face shield dan sarung tangan. Sesudah melaksanakan pemotongan hewan, petugas agar segera mandi dan mengganti baju.
“Ketentuan berikut agar dipahami, termasuk pemilik hewan kurban sebaiknya tidak perlu hadir untuk menyaksikan prosesi pemotongan hewan. Namun jika hadir agar selalu jaga jarak dan menggunakan alat pelindung diri minimal masker dan face shield,” tambahnya.
Joko Pramono berharap, pemotongan sampai pendistribusian daging hewan kurban diusahakan berlangsung antara 5 sampai dengan 8 jam, dengan melihat jumlah hewan kurban dan panitia. Artinya, semakin lama kontak maka akan meningkatkan risiko terjadinya penularan Covid-19 dari individu yang terinfeksi.
“Saya harapkan pendistribusian daging hewan kurban agar diantar ke rumah-rumah warga, untuk menghindari kerumunan warga,” katanya. (oet)