KUNINGAN – Menjelang Idul Adha 1441 Hijriyah, Bupati H Acep Purnama SH MH mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban. Pada surat bernomor 003/2003/Kesra itu berpedoman pada SE Menteri Agama RI Nomor SE.18/Tahun 2020. Serta Fatwa MUI Pusat Nomor 36 Tahun 2020 dengan perihal yang sama.
Intinya, pada surat tersebut diperbolehkan melakukan Salat Idul Adha secara berjamaah baik di lapangan, masjid maupun musala. Hanya saja dengan catatan jumlah jamaah terbatas, daerah aman dari penyebaran Covid-19 dan adanya rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan.
“Penyelenggaraan salat Ied berjamaah di desa/kelurahan, tidak terpusat di satu masjid. Tapi harus tersebar di beberapa masjid maupun musala yang ada di desa tersebut, agar menghindari kerumunan yang terlalu besar,” kata Bupati Acep dalam keterangan persnya, Selasa (28/7).
Pihaknya menekankan, agar pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha bisa dipersingkat. Namun tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun salat Ied. Pelaksanaan Salat Idul Adha tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan menggunakan masker, hand sanitizer serta menjaga jarak minimal 1 meter antar jamaah salat. Tentunya menyediakan alat pengukur suhu (tubuh).
Tak hanya itu, sebagai antisipasi penyebaran virus corona, surat edaran juga mengatur agar jamaah tidak melaksanakan mushafahah atau bersalam-salaman usai salat Ied. “Kemudian agar tidak terjadi kerumunan saat bubar, jamaah salat diminta membawa kantong plastik untuk menyimpan sandal (alas kaki) dan tidak dititipkan di tempat penitipan,” tukasnya.
Bagi setiap jamaah, diimbau agar membawa sajadah dari rumah masing-masing. Khusus bagi anak-anak dan orang tua yang rentan tertular penyakit serta memiliki penyakit bawaan, diminta untuk melakukan Salat Idul Adha di rumah.
Bapati juga meminta camat, kuwu/lurah hingga RT/RW segera melakukan koordinasi dengan panitia penyelenggara Salat Idul Adha. Membahas pelaksanaan pengawasan pada masing-masing tempat digelarnya Salat Idul Adha.
Terkait pelaksanaan hewan kurban, bupati meminta agar area pemotongan itu bisa memungkinkan untuk penerapan jaga jarak. Diusahakan agar lokasi pemotongan hewan kurban hanya dihadiri panitia kurban dan pihak yang berkurban. Pengaturan jarak area dan panitia dalam proses pemotongan, pengulitan, pencacahan dan pengemasan daging harus berbeda area maupun panitia. Panitia kurban harus melakukan pemeriksaan kesehatan dengan pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sesuai anjuran protokol kesehatan, harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan selama di area penyembelihan,” ungkapnya.