Alat yang dipergunakan panitia juga harus dibawa masing-masing dari rumahnya, tidak menggunakan milik panitia lain. Lakukan pembersihan dan disinfektasi area penyembelihan dan seluruh peralatan, sebelum dan sesudah prosesi penyembelihan.
“Dalam pendistribusian hewan kurban kepada mustahik oleh panitia yang beda dengan panitia penyembelihan. Dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tukasnya.
Pihaknya berharap, melalui surat edaran ini kondisi pandemi Covid-19 bisa segera berakhir. Sehingga upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bisa sukses di masa Adaptasi Kebiasaan Baru. (ags)