Kontraktor IGD RSDGJ Mesti Kembalikan Uang ke Negara

gedung-baru-rsdgj
Gedung Instalasi Gawat Darurat RSDGJ. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan  audit terhadap pembangunan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Daerah Gunung Jati (RSDGJ). Dari hasil pemeriksaan, ada sejumlah uang yang harus dikembalikan kontraktor.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), ada hasil pengerjaan yang tidak sesuai. BPK memberikan catatan agar kontraktor melakukan pengembalian uang kepada negara.
Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, nilai yang mesti dikembalikan mencapai Rp5 miliar. Kemudian ada rekomendasi lain yang mesti ditindaklanjuti oleh kontraktor.
Inspektur Daerah, Drs Asep Deddi MSi mengatakan, audit BPK terkait pengembalian uang kepada negara masih proses tindak  lanjut. Sehingga memang belum tuntas.  “Sedang kita undang untuk segera menindaklanjuti temuan BPK. Kita fasilitasi untuk  segera dituntaskan,” kata Asep, kepada Radar Cirebon, Selasa (28/7).
Disinggung berapa nilai uang yang harus dikembalikan, Asep enggan menyebutkan angka. Termasuk apakah pengembalian uang negara mencapai Rp5 miliar sesuai informasi yang diterima Radar Cirebon.
Dia hanya menyebutkan bahwa jumlahnya tidak sampai Rp5 miliar. Temuan tersebut adalah hasil pemeriksaan tahun 2019 dan masih dalam ranah penyelesaian BPK.
Batas waktu pengembalian keuangan diberikan waktu 60 hari. Namun pihaknya menegaskan temuan BPK bisa bersifat administratif dan pengembalian keuangan.
Persoalan ini bukan hanya dialami RSDGJ. Semua SKPD juga mengalami hal yang sama. Pasti ada temuan baik yang bersifat administratif maupun pengembalian keuangan negara. Dan temuan itu dapat diperbaiki sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Sebagai informasi, pembangunan IGD dari kontraktor sempat mengajukan addendum, karena beberapa hal. Karenanya, dari batas waktu kontrak pada Desember 2019, penyelesaian pekerjaan baru di akhir Maret 2020.
Pembangunan IGD RSDGJ dilakukan dalam tiga tahap dan dikerjakan tiga kontraktor berbeda.  Pertama tahun 2017 dengan alokasi anggaran Rp18 miliar dengan tiga komponen yakni review detail engineering design (DED), konsultan pengawas dan konstruksi.
Tahap kedua digelar tahun 2018 dengan alokasi anggaran Rp11 miliar yang juga terdiri dari tiga komponen seperti DED, konsultan pengawas dan konstruksi. Dan tahap ketiga di tahun 2019 dengan alokasi anggaran Rp83 miliar, dengan peruntukan review DED, konsultan pengawas dan konstruksi.

0 Komentar