Optimistis Bisa Daftarkan Cabup ke KPU

Optimistis Bisa Daftarkan Cabup ke KPU
KISRUH : Ketua DPD Partai Golkar hasil Musda 16 Juli 2020 yang juga Ketua DPRD Indramayu, H Syaefudin, bersama Ketua Fraksi Golkar Drs H Muhaemin, dan pengurus serta anggota fraksi tengah memberikan keterangan pers, Senin (27/7). FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

Muhaemin menuding, DPD Partai Golkar Jabar juga tidak mematuhi dengan Instruksi DPP Partai Golkar Nomor: SI-03/GOLKAR/VII/2020 tentang Instruksi Merencanakan, Mempersiapkan dan Menyelenggarakan Musda Partai Golkar Tingkat Kabupaten/Kota tanggal 1 Juli 2020.
“Pada poin 2 dalam SI tersebut intinya memprioritaskan penyelenggaraan musda terhadap DPD Partai Golkar tingkat kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020. “Tentunya termasuk Kabupaten Indramayu,” tandasnya.
Surat instruksi tersebut, kemudian ditindaklajuti dengan undangan Rapat Pleno Nomor 43/DPD.GOLKAR/VII/2020 tanggal 08 Juli 2020; dan dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2020. Hasil Rapat Pleno memutuskan dilaksanakan Musda X DPD Golkar Indramayu dengan ketentuan waktu pada hari Kamis, 16 Juli 2020.
“DPD Golkar Indramayu lalu mengirim surat Pemberitahuan Pelaksanaan Musda ke-X kepada Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat, sekaligus Undangan Membuka acara,” ucap Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu ini.
Surat pemberitahuan tersebut dibalas Ketua DPD Golkar Jawa Barat dengan mengeluarkan surat Nomor : B-29/GOLKAR/VII/2020 pada 13 Juli 2020. Surat ditujukan kepada Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu, perihal Pelaksanaan Musda.
Disusul dengan surat Nomor : B-32/GOLKAR/VII/2020 tanggal 15 Juli 2020 ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda pelaksanaan Musda hingga setelah pilkada.
“Substansinya adalah perintah penundaan pelaksanaan Musda, suatu hal yang tidak bisa dipenuhi oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu karena rangkaian Musda sudah running on the track sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Muhaemin juga mengaku aneh dengan adanya perintah penundaan musda dari DPD Partai Golkar Jawa Barat, dengan alasan berdasarkan arahan dari DPP Golkar. Padahal sudah jelas ada SI No.03 tersebut, yang minta agar segera digelar musda, terutama daerah yang akan menggelar pilkada 2020. “Surat instruksi dengan arahan itu kuat mana?” kata Muhaemin dengan nada bertanya.
Di samping itu, tambahnya, DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat sebelumnya telah mengelurkan surat Nomor: B-14/GOLKAR/1V/2020 tanggal 22 Mei 2020, yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar kab/kota se-Jawa Barat Perihal Pelaksanaan Musda Kabupaten/Kota. Substansi surat tersebut ialah agar DPD Kabupaten/Kota mempersiapkan musda. “Jadi kami menggelar musda 16 Juli lalu dasarnya  surat perintah dari DPD Golkar Jawa Barat dan DPP Golkar. Kami sudah melaksanakan sesuai aturan,” tegas Muhaemin.

0 Komentar