Klarifikasi soal Retribusi Objek Wisata

Klarifikasi soal Retribusi Objek Wisata
KLARIFIKASI: Mantan Bupati Indramayu Hj Anna Sophanah (kiri) usai memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Indramayu, kemarin.JAMAL/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan pemeriksaan terhadap mantan bupati Indramayu Hj Anna Sophanah, Rabu (29/7).
Kehadiran Anna untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan retribusi tujuh objek wisata di Indramayu.
Pantauan di lapangan, Anna tiba di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) sekitar pukul 9.45 WIB tanpa didampingi kuasa hukum. Anna langsung menuju ruang pidana khusus (Pidsus) yang berada di lantai 2 Kejari Indramayu.
Setelah hampir enam jam menjalani pemeriksaan, Anna menyatakan, kehadiran dirinya hanya untuk memenuhi panggilan penyidik. “Sebagai warga negara yang baik saya  harus datang. Silakan saja tanya kepada penyidik untuk lebih jelasnya,” terang Anna kepada wartawan sambil meninggalkan kantor Kejari Indramayu.
Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan membenarkan telah memanggil mantan Bupati Indramayu Anna Sophanah. Menurut Douglas, Anna dipanggil untuk diminta klarifikasi terkait dugaan penyelewengan terhadap pengelolaan dan retribusi.
“Yang jelas dia diminta keterangan sebagai saksi terkait adanya dugaan penyelewengan. Ada kerugian negara terhadap pengelolaan dan retribusi 7 objek wisata. Sedangkan kerugian negaranya masih kita bicarakan dengan BPK,” tukasnya.
Perlu diketahui, ketujuh objek wista meliputi Pantai Balongan Indah, Pantai Tirtamaya, Pantai Glayem, Pantai Karangsong, Hutan Mangrove Karangsong, Waterpark Bojongsari, dan Gedung Mutiara Bangsa Indramayu. (jml/mgg) 

0 Komentar