Dia menegaskan, penertiban ini merupakan opsi terakhir. Karena sebelumnya, pihaknya telah melakukan upaya persuasif. Pihak yang menempati aset tersebut juga sudah dikirimi surat peringatan sebanyak tiga kali. Surat peringatan tersebut, intinya berisi permintaan pihak yang menguasai secara melawan hukum untuk mengosongkan Rumah Perusahaan yang telah ditempati.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni Rumah Perusahaan tersebut tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah yang ditempati secara sukarela. Sehingga langkah yang ditempuh dengan melakukan penertiban,” paparnya.
Usai penertiban, selanjutnya PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon memanfaatkan aset-aset Rumah Perusahaan ini untuk disewakan kepada seluruh pihak yang berminat, melalui prosedur sewa-menyewa yang sudah ditentukan.
Ketua Paguyuban Warga Penghuni Aset Keraton, Iswardi Cahyana menyayangkan aksi penertiban ini dengan cara memaksa. Serta tidak disertai dengan kekuatan hukum. “Itu namanya barbar. Mereka tidak bisa menunjukan bukti (kepemilikan),” ujarnya.
Terkait adanya surat peringatan selama tiga kali yang dilayangkan PT KAI, Iswardi menyebutkan, jika surat tersebut salah alamat. Mestinya, jika ingin bersurat, pihak PT KAI kepada Keraton Kasepuhan. Karena mereka menempati lahan tersebut atas izin dari pihak keraton. Yang diklaim mereka sebagai pemilik sah dari aset tersebut.
“Kita di sini memang bukan pemilik, kita penempatan. Kenapa tidak ada negosiasi dengan pemilik. Mereka bilang tidak ada urusan dengan pemilik yakni Keraton Kasepuhan Cirebon,” ujarnya. (azs)
Ricuh, Warga Pertanyakan Bukti Kepemilikan Aset PT KAI
