WERU – Hampir setiap hari, Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran miras. Kali ini, di lakukan di wilayah Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Sedikitnya ada sekitar 12 minuman botol miras yang diamankan oleh petugas. Meskipun hasilnya hanya belasan. Namun, upaya yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba banyak menuai apresiasi.
“Ini merupakan upaya kami dalam menekan peredaran miras. Setidaknya, mencegah adanya kejahatan yang disebabkan karena pengaruh miras,” kata Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Sebelum ke wilayah Desa Megu Gede, polisi terlebih dahulu mendapatkan identitas warung milik RM (46), yang diduga menjual miras. Polisi langsung mendatangi warung RM, kemudian melakukan penggeledahan. Benar saja, sejumlah miras berhasil ditemukan.
“Di warung milik perempuan berinisial RM (49) kita menemukan 12 botol miras jenis ciu. Miras itu, kita sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,” tandasnya.
Selain menyita miras di warung RM, polisi memberikan pembinaan dan pesan kamtibmas. Tidak hanya itu saja, pedagangnya ditekan agar tidak lagi menjual miras dan didata. “Apalagi miras oplosan, membahayakan bagi yang mengonsumsinya,” kata kasat. (cep)