Terkait juknis dan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) KBM tatap muka, Agus memaparkan, ada pada domain kedinasan terkait yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. “Aturan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan terkait pendidikan di masa AKB ini untuk tingkatan sekolah mulai TK hingga SMP. Semua aturan itu tetap berjalan. Namun bagi para orang tua yang keberatan anaknya belajar tatap muka di sekolah, masih bisa melaksanakan pembelajaran secara daring,” jelas dia.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan disinfeksi di sebagian besar penyelenggara pendidikan atau sekolah saat menghadapi pembelajaran tatap muka. Bahkan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala untuk melakukan disinfeksi di beberapa lokasi tersebut.
Seperti diberitakan Radar Minggu (2/8), Bupati H Acep Purnama SH MH resmi menerbitkan regulasi soal KBM secara tatap muka. Aturan ini tertuang dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor 47 Tahun 2020, yakni tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka penanganan Covid-19. Sekolah juga diminta untuk menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Perbup itu memperbolehkan sekolah melaksanakan KBM secara tatap muka. Regulasi itu tidak mewajibkan sekolah untuk melaksanakan tatap muka, hanya sebatas mempersilakan. Sebab sepanjang memenuhi persyaratan yang tercantum dalam perbup, maka sekolah dibolehkan tatap muka. Setiap sekolah atau institusi pendidikan formal maupun nonformal, harus melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Institusi pendidikan wajib memastikan proses pembelajaran tetap berjalan, dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan. (ags)