Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Pelatihan Berbasis Kompetensi

Bupati-Acep-buka-pelatihan
BUKA PELATIHAN: Bupati H Acep Purnama didampingi Plt Kepala Disnakertrans Dian Fenti Asmara, menyerahkan tas kepada perwakilan peserta PBK di UPTD BLK Disnakertrans, Selasa (4/8). Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Pemkab Kuningan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) hadir di tengah masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Terus berupaya mengurangi angka pengangguran salah satunya melalui pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans. Bupati H Acep Purnama SH MH, secara resmi membuka kegiatan pelatihan tersebut, Selasa (4/8).
Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi tersebut digelar sebanyak 6 paket untuk program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Pelatihan diikuti 96 peserta terbagi kepada 6 bidang pelatihan berbasis kompetensi (PBK) dengan masing-masing 16 peserta. Yakni juru las 1 SMAW, menjahit pakaian dasar, dan teknisi telepon selular. Kemudian tata kecantikan rambut, desain grafis, serta pembuatan roti dan kue.
Pelatihan diadakan untuk meningkatkan kompetensi peserta pelatihan sesuai dengan bidang dan sasarannya. Yakni terciptanya lapangan kerja baru yang mandiri, profesional dan kompeten di bidangnya masing-masing. Adapun tenaga pengajar atau pelatih pada kegiatan ini terdiri dari instruktur UPTD BLK, serta tenaga pelatih dari Koramil dan LSM. Metode pelatihan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi melalui ceramah, tanya jawab, diskusi, dan praktik.
Plt Kepala Disnakertrans Dian Fenti Asmara SAP menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memenuhi undangan, sehingga pelatihan berjalan sebagaimana mestinya. Ia juga menyampaikan kegiatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kuningan. Kemudian juga berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 973/KPTS.401-Perek dan SDA/2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 973/KPTS.194-Perek dan SDA/2020 tentang Alokasi Penggunaan dan Besaran DBHCHT di Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2020.
“Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan ini, yaitu meningkatnya kompetensi peserta pelatihan sesuai dengan bidangnya. Sasarannya yaitu terciptanya lapangan kerja baru yang mandiri, profesional dan kompeten di bidangnya,” ujar staf ahli bupati, yang merupakan mantan Camat Kramatmulya itu.
Adapun materi dan jam pelatihan dengan masing-masing bidang pelatihan akan disampaikan selama 20 hari hingga 3 September 2020. Metode pelatihan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi dengan penyampaian ceramah, tanya jawab, diskusi, dan praktik.

0 Komentar