KUNINGAN – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Uniku Dr Diding Rahmat SH MH, menilai penyegelan Batu Satangtung Curug Go’ong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur sudah sah secara hukum.
“Peristiwa penyegelan Batu Satangtung yang dilakukan oleh Pemda Kuningan, sudah merupakan suatu peristiwa hukum. Hal ini dalam rangka penegakan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang IMB. Terlepas kontroversi antara yang setuju dan yang tidak setuju di masyarakat. Bahkan sudah menjadi isu nasional,” kata Diding yang juga Ketua LBH NU Kuningan kepada Radar Kuningan, Rabu (5/8).
Peristiwa hukum penyegelan Batu Satangtung tersebut, lanjut Diding, hingga saat ini sudah sah. Ia memandang belum ada upaya hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sah atau tidaknya penyegelan tersebut. Pihak yang pro menyatakan bahwa penyegelan merupakan hak pemda dalam rangka penegakan perda. Dan tidak terpenuhinya syarat administratif yang termaktub dalam perda tersebut. Sementara yang kontra melihat bahwa apa yang dilakukan oleh pemda sudah bertentangan dengan sejumlah prinsip. Di antaranya perlindungan hak asasi manusia, perlindungan masyarakat adat, keberagaman, serta hak asasi menjalankan keyakinan. Selain itu, hak asasi berbudaya dan pelanggaran adminstrsasi pemerintah.
Menurut Diding, maka jalan untuk menyelesaikan persoalan itu harus kembali pada konstitusi UUD 45 Pasal 1 ayat 3. Bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ciri dari negara hukum adalah adanya hak yang sama di depan hukum (equality before the law). Kemudian peradilan sebagai tempat untuk menguji persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Hal itu guna mendapatkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.
“Para pihak baik yang pro maupun yang kontra diharapkan dapat berpikir berdasarkan kontek hukum positif yang berlaku di Indonesia, dan menempuh upaya hukukm terhadap peristiwa penyegelan Batu Satangtung tersebut,” sarannya.
Upaya hukum berkaca pada landasan teoritis terdapat upaya hukum litigasi dan upaya hukum non litigasi. Upaya hukum non litigasi biasa dikenal dengan istilah ADR (Alternative Dispute Resolution) seperti mediasi, musyawarah, konsiliasi dan lainya. Artinya, penyelesaian dengan tidak membawa kasus ke pengadilan atau lembaga hukum.