“Dalam kontek ini sepertinya sedang dilakukan oleh Pemda dan pihak pihak tertentu, baik yang kontra maupun yang pro terhadap peristiwa hukum penyegelan Batu Satangtung, meskipun belum terdengar kesepakatan-kesepakatan yang dapat menyelesaiakan persoalan peristiwa hukum tersebut,” ucap Diding.
Kemudian litigasi adalah upaya hukum dengan cara melalui pengadilan atau lembaga hukum yang ada, seperti Pengadilan, Kepolisan atau Kejaksaan. Dalam kontek peristiwa hukum penyegelan ini, masyarakat yang kontra dengan penyegelan dapat melakukan upaya hukum baik administrasi, perdata bahkan pidana.
“Dalam kontek hukum administrasi, pihak yang kontra atas pnyegelan biasa melakukan upaya hukum administratif dengan cara mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara mengenai peristiwa hukum penyegelan segabagi obyek Tata usaha Negara (TUN) Pasal 1 angka 10 UU Nomor 51 tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara,” sarannya lagi.
Diding melanjutkan, Pengadilan TUN akan menguji apakah peristiwa hukum penyegelan tersebut melanggar asas-asas pemerintahan yang baik atau tidak. Sedangkan upaya Perdata juga bisa dilakukan oleh yang kontra terhadap peristiwa penyegelan tersebut, dengan cara melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang mengganggu kepentingan keperdataan ke Pengadilan Negeri Kuningan dengan class action atau gugatan kelompok.
Selanjutnya, dalam kontek pidana yang merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium), peristiwa ini sedang dilakukan penyelidikan oleh Komnas HAM berdadsakan laporan atau pengaduan masyarakat AKUR. Komnas HAM berdasarkan amanat UU Nomor 39/1999 memiliki kewenangan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana HAM.
“Komnas HAM kita dorong agar bisa segera memberikan kesimpulan penyelidikannya, apakah peristiwa hukum tersebut didasarkan alat bukti permulaan dan kekuatan pembuktian sudah melanggar dugaan tindak pidana HAM tersebut atau tidak dari penyelidikan Komnas HAM,” papar dia.
Jika terpenuhi minimal dua alat bukti, lanjut Diding, maka akan direkomendasikan kepada Kejaksaan Agung, apakah terdapat kekuatan pembuktian untuk dilakukan penyidikan dalam peritiwa hukum penyegelan tersebut. Ketika sudah terpenuhi, maka nantinya akan ada tersangka dan akan dibawa untuk dituntut di Peradilan HAM sebagaimana UU HAM.
Hal yang sama juga berlaku bagi yang pro terhadap peristiwa penyegelan tersebut, yakni biasa melakukan alternatif sebagai upaya hukum, baik litigasi maupun non litigasi seperti administratif, Perdata dan Pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap akan mengganggu kepentingan hukum atas adanya Batu Satangtung tersebut, termasuk jika ke depan Pemda Kuningan membuka penyegelan tersebut bukan berdasarkan hukum. Upaya hukum tersebut ketika sudah ada putusan pengadilan, semua pihak harus tunduk dan mentaatinya.