Rahardjo mengakui, kegiatannya selama ini banyak di Jakarta. Tapi mulai sekarang akan berbagi waktu dengan kegiatan aktivitas kesibukannya di Jakarta.
Beberapa langkah lain yang akan dilakukan saat dirinya menjabat Plt Sultan, adalah sistem proses akses masuk ke keraton. Sehingga siapa pun yang ingin ke keraton, terutama masyarakat Cirebon, akan dimudahkan. Sebab keraton milik semua rakyat dan nusantara.
Lalu bagaimana tanggapan Putera Mahkota PRA Luqman Zulkaedin soal ikrar Rahardjo sebagai Plt Sultan Keraton Kasepuhan? Kepada Radar, PRA Luqman Zulkaedin menegaskan dirinya sebagai pewaris sah takhta Kesultanan Keraton Kasepuhan.
Luqman menyebutkan, situasi Keraton Kasepuhan saat ini masih kondusif. Keraton Kasepuhan juga masih dalam wewenang dan kendali dirinya.
Luqman menyebutkan, Keraton Kasepuhan Cirebon telah menjalankan adat dan tradisinya sejak ratusan tahun yang lalu. Termasuk hal pergantian/suksesi sultan. Di mana pengukuhannya disematkan kepada Putera Mahkota oleh sultan yang masih bertakhta.
“Dalam hal ini putera mahkota PRA Luqman Zulkaedin telah ditetapkan sebagai putera mahkota oleh Sultan Sepuh XIV Keraton Kasepuhan Cirebon pada 30 Desember 2018,” sebut Luqman melalui pesan singkatnya, Kamis (6/8) sore.
Ia pun menjelaskan, tradisi pergantian kepemimpinan dalam Kesultanan Kasepuhan. Ketika sultan mangkat, maka secara otomatis penerus dan tanggung jawab kepemimpinan dilanjutkan kepada putera mahkota yang telah ditetapkan.
“Jadi yang dilakukan oleh saudara Rahardjo cs bertentangan dengan tradisi turun-temurun di Kesultanan Kasepuhan,” tegasnya.
Menurut Luqman, Rahardjo Djali tidak berhak atas gelar kerajaan. Karena bukan anak sultan dan bukan putera mahkota. Di mana tradisi di Keraton Kasepuhan Cirebon, penerus takhta harus putra sultan dari jalur laki-laki.
Dia menambahkan, ulah Rahardjo Djali cs yang membuat video pengambilalihan takhta Kesultanan Keraton Kasepuhan bulan kemarin, sudah dilaporkan ke pihak berwajib. Saat ini, menurutnya, dalam proses penanganan kepolisian. (azs)