“Saya terpaksa. Tidak punya uang. Saya sampai diusir oleh istri, gara-gara tidak bisa mencari duit. Saya diajak temen ngontrak. Barang itu rencananya saya jual buat makan sehari-hari,” tuturnya kepada penyidik.
Akibat dari perbuatannya, TP kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Sumber. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman kurang penjara maksimal 7 tahun. (cep)