Gaji-13 Belum Tentu Cair Bulan Ini

gaji-13-pns-kota-cirebon
0 Komentar

CIREBON – Regulasi terkait mekanisme penyaluran gaji-13 bagi PNS dan pensiunan telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 44/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 106/PMK.05/2020. Meski begitu, gaji-13 bagi PNS di Pemerintah Kota Cirebon belum tentu dapat dibayarkan bulan ini.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), M Arif Kurniawan ST menjelaskan, pada prinsipnya Pemkot Cirebon pasti akan membayarkan gaji-13 kepada PNS dan pensiunan, karena sudah diamanatkan dalam peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari pemulihan ekonomi nasional, untuk tetap mepertahankan tingkat daya beli masyarakat kalangan PNS. Hanya saja mungkin tidak dalam waktu dekat ini. Pihaknya masih melakukan pembahasan efisiensi APBD dengan seluruh SKPD, menyangkut keseluruhan terkait efisiensi dan defisit APBD 2020, termasuk gaji-13.
“Waktunya kapan, sambil nunggu ketersediaan dananya dari tambahan pendapatan masuk dan ketika kira-kira cukup, baru akan disalurkan,” kata Arif, kepada Radar Cirebon, Senin (10/8).
Disebutkan dia, PP dan PMK membolehkan itu. Dalam peraturan memang disebutkan dibayarkan di bulan Agustus, namun apabila tidak bisa dibayarkan bisa dilakukan di bulan-bulan berikutnya.
Sesungguhnya gaji-13 memang sudah masuk masuk dalam komponen perhitungan awal APBD 2020 yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU). Pemerintah pusat setiap bulan mentransfer ke pemerintah kota/kabupaten, yang di dalamnya ada komponen gaji pegawai, tunjangan-tunjangan, TPP pegawai, termasuk di dalamnya komponen untuk membayarkan THR dan gaji ke-12 PNS.
“Asumsi di lapangan ketika ada PP dan PMK tiba-tiba dari pusat langsung ngucurkan gaji-13. Padahal gaji-13 itu sebetulnya sudah masuk dalam transfer rutin DAU yang dikucurkan setiap bulan kepada pemerintah kabupaten/kota, per bulan Rp42 miliar termasuk komponen gaji-13,” ujarnya.
Namun, DAU Kota Cirebon yang direncanakan sejak awal pada APBD 2020 ini Rp49 miliar per bulan, tapi karena refocusing anggaran termasuk DAU dari pemerintah pusat, terhitung April 2020 DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat hanya Rp42 miliar per bulan.
Di sisi lain, kebutuhan pemkot dalam membayarkan penghasian rutin bagi PNS berupa gaji dan tunjangan-tunjangan termasuk TPP setiap bulannya tetap flat di angka Rp39 miliar.

0 Komentar