Menghadapi musim tanam kedua di tahun 2020, Pupuk Kujang sebagai salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah, ditambah cadangan di setiap gudang wilayah tanggung jawab Pupuk Kujang.
Pupuk Kujang selalu pastikan jaringan pemasaran yang ada di setiap wilayah tanggung jawab perusahaan melakukan pengawasan agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diinput ke dalam sistem dengan basis NIK melalui E-RDKK.
Pentingnya data diri sebagai kelompok tani dalam E-RDKK, menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan alokasi subsidi untuk para petani di setiap wilayah. Sehingga sasaran penerima pupuk subsidi akan tepat sasaran sesuai kebutuhannya.
“Kami pastikan pupuk subsidi petani di wilayah tanggung jawab kami sudah terdaftar dalam E-RDKK, bagi yang tidak terdaftar dalam E-RDKK, Pupuk Kujang tetap menyediakan pupuk non subsidi untuk para petani diantaranya produk urea non subsidi yaitu nitrea, produk NPK non subsidi yaitu NPK 30-6-8 dan organik non subsidi yaitu excow,” tambahnya. (oet)