Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka mendekam di Polsek Pabuaran. AS terjerat dengan pasal 480 KUHpidana tentang pertolongan terhadap kehajatan. Sedangkan Asep, dijerat dengan pasal 378 jo 372 KUHPidana tentang penipuan. (cep)
Polisi Gadungan Perdayai Tiga Remaja

