CIREBON – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, bakal memberikan subsidi kepada pekerja swasta yang telah terdaftar di BP Jamsostek. Dengan ketentuan penerima subsidi adalah peserta yang masih aktif, dengan upah di bawah Rp5 juta perbulan.
Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menjelaskan, pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi skema, mekanisme dan kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah dengan menggunakan data awal dari BP Jamsostek dan lembaga negara lainnya sebagai dasarnya. “Kami siap mendukung program Bantuan Subsidi Upah ini,” kata Agus, kepada Radar Cirebon.
Menurut Agus, data yang disampaikan BP Jamsostek kepada pemerintah merupakan data peserta aktif kategori pekerja penerima upah atau pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta. Tentunya berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat pada BP Jamsostek.
Namun tidak termasuk di dalamnya Peserta yang bekerja sebagai pegawai di BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah, terkecuali Non ASN.
Saat ini, tambah Agus, BP Jamsostek juga sedang dalam proses mengumpulkan nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia. “Kami sedang mengumpulkan nomor rekening peserta,” tandasnya.
Pemerintah juga akan melakukan validasi ulang terkait data yang disampaikan oleh BP Jamsostek untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari pemerintah.
Penerima Program Subsidi Upah ini, menurut Agus, sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja di seluruh Indonesia. “Dalam dua hari ini kami telah berhasil mengumpulkan sekitar 3,5 juta rekening peserta dan akan terus meningkat,” katanya.
Dirinya berharap pemberi kerja atau perusahaan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta, sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Tentunya guna mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pengkinian data peserta.
“Bantuan Subsidi Upah ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek,” tandasnya.
Peserta BP Jamsostek selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).