CIREBON – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Cirebon bakal mendapatkan suntikan modal dari Pemerintah Kota Cirebon. Nilainya mencapai Rp32 miliar.
Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, penyertaan modal diperlukan untuk penyesuaian. Mengacu Perda 4/2019 modal Bank Cirebon ditetapkan Rp50 miliar sebagai kekayaan pemkot yang dipisahkan.
Adapun modal yang disetorkan sebesar Rp18 miliar. Sehingga untuk memenuhi ketetapan modal dasar pemkot harus melakukan penyertaan modal sebesar Rp32 miliar.
Kemudian mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5/2015 tentang kewajiban pemenuhan modal inti minimum, Bank Cirebon wajib menyediakan modal minimum yang dihitung rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) paling rendah 12 persen dari Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR).
Ketetapan 12 persen dari ATMR wajib dilaksanakan terhitung Desember 2019. Dan selanjutnya sebelum rasio KPMM ditetapkan paling rendah sebesar 8 persen dari ATMR. Hanya saja untuk pemenuhan modal sebesar Rp32 miliar tidak bisa langsung sekaligus.,
Kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, bahkan bisa sampai 5 tahun. “Bisa 5 tahun, karena tidak memungkinkan kalau dalam satu tahun anggaran,” ujarnya.
Bahkan penyertaan modal kemungkinan baru bisa dilakukan tahun 2022, mengingat tahun depan yang sudah dialokasikan adalah Perumda Air Minum Tirta Giri Nata. (abd)