Polisi Ciduk Bandar Obat

0 Komentar

 
GEGESIK – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membekuk pengedar obat keras terbatas (OKT) atau sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku berinisial WS, warga Blok Sumur Jaya, Desa Purwajaya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (5/8) sekitar pukul 10.00 di Jalan Raya Desa Jagapura, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Bermula saat anggota melaksanakan patroli, kemudian mendapati seseorang yang menyimpan obat keras terbatas.  Polisi langsung mengintrogasi saksi tersebut.
“Pengakuan dari saksi, OKT dibeli dari WS. Menindaklanjuti itu, kita lakukan pengajaran pada WS. Rabu (5/8) WS berhasil kita amankan di Jalan raya Desa Jagapura,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring, Jumat (14/8).
Saat WS digeledah, polisi berhasil menyita 386 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang masi dalam kemasan lempeng pabrik, 18 butir obat jenis Tramadol yang masi dalam kemasan lempeng pabrik, dan juga uang tunai sebesar Rp15.000 yang dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok diduga uang hasil penjualan.
Semua barang itu ditemukan di dalam bagasi motor Honda Supra Fit yang digunakan oleh WS. Dari pengakuannya barang itu akan dijual kembali. “Tersangka mengkuinya kalau barang tersebut akan dijual  atau diedarkan ke orang lain,” katanya.
WS juga mengaku obat-batan itu dibeli  dari seseorang yang ada di luar kota. ” Membeli kepada seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan AG di Pasar  Kota Depok Jawa Barat. Tapi, alamatnya tidak jelas,”jelasnya.
WS kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon. Dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep)
 
 

0 Komentar