741 Pemilih Belum Dicoklit

741 Pemilih Belum Dicoklit
BAHAS COKLIT: Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi SPd saat memberikan keterangan pers, kemarin. FOTO: UTOYO PRIE ACHDI/RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

 
INDRAMAYU-Masa pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU Indramayu melalui PPDP sejak 15 Juli telah berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020. KPU Indramayu pun telah mengklaim kalau proses coklit sudah selesai 100 persen.
Meski demikian, Bawaslu Kabupaten Indramayu masih menemukan 442 rumah dengan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebanyak 741 yang tersebar di sejumlah kecamatan. Yakni Kecamatan Arahan, Bangodua, Karangampel, Sukra, Kertasemaya, Sliyeg, Pasekan, Terisi, Jatibarang, Bongas, Cikedung, Cantigi, Anjatan, Gantar, Sukagumiwang, Haurgelis, Gabusewtan, Kedokanbunder, Lelea, Tukdana, Lohbener, Kroya, Balongan, Widasari, Sindang, Juntinyuat, dan Patrol.
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi SPd mengatakan, Bawaslu Kabupaten Indramayu pada tanggal 14 Agustus 2020 melakukan audit coklit dengan menyisir rumah-rumah yang masih belum dilakukan pencoklitan, yang ditandai dengan belum ditempelnya stiker coklit.
Melalui Gerakan Audit Serentak (GAS) ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap warga Indramayu yang mempunyai hak pilih telah terdaftar dalam daftar pemilih. Dalam gerakan audit serentak, Bawaslu Kabupaten Indramayu memerintahkan seluruh jajaran ad hoc Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas tingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan) untuk menyisir dan mencari rumah yang belum dilakukan pencoklitan oleh petugas PPDP.
“Hasil dari gerakan tersebut, Bawaslu Kabupaten Indramayu masih menemukan 442 rumah dengan jumlah pemilih yang belum dicoklit sebanyak 741 yang tersebar di 27 kecamatan,” ungkap Nurhadi, usai acara Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dan Refleksi 2 Tahun Bawaslu, Sabtu (15/8) lalu.
Nurhadi berharap, agar persoalan ini segera diselesaikan. Pasalnya, kalau tidak cepat diselesaikan akan berdampak buruk bagi KPU sendiri. Bahkan hal seperti ini berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Supriadi SHI menambahkan,  Bawaslu masih melakukan kajian dan pleno untuk untuk ditentukan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. “Jika terdapat unsur pelanggaran maka akan diregister dalam penanganan pelanggaran. Namun apabila hanya pelanggaran administrasi nanti keputusannya cukup memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menindaklanjuti,” katanya. (oet/kho) 

0 Komentar