Lebih rinci, Taufik menjelaskan, setelah menerima surat permohonan, camat menerbitkan persetujuan pelaksanaan khitanan, pernikahan, dan syukuran yang dilaksanakan di rumah.
Kemudian untuk penyelenggaraan hiburan pada hajatan harus memenuhi protokol kesehatan dan mendapatkan izin dari pihak kepolisian setempat. “Untuk sementara hiburan pada hajatan hanya boleh dilaksanakan mulai jam 09.00 – 17.00 WIB,” tegas Taufik. (oet)