Kenaikan Cukai Rokok, AMTI: Bukan Kebijakan Tepat

rokok
Ilustrasi pabrik rokok.
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji untuk menaikkan lagi cukai rokok. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi rokok dan jumlah perokok dalam negeri.
Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Beleid tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan pada 29 Juni 2020.
Kebijakan ditempuh guna mengejar target pembangunan dari sisi fiskal. Termasuk peningkatan daya saing manusia di bidang kesehatan.
Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budiyono menilai, kenaikan cukai rokok di tengah pandemi bukan kebijakan tepat. Melihat pandemi ini sangat berdampak pada industri rokok, dalam hal ini tenaga kerjanya banyak di PHK atau dirumahkan.
Selain itu, kenaikan ini akan sangat memberatkan petani tembakau. “Saat ini kan masa pemulihan. Ini bisa membuat produksi menurun,” katanya.
Awal tahun ini, kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan Harga Jual Eceran sebesar 35 persen. Kenaikan cukup tinggi, jika dibandingkan pada 2015 yakni 10 persen, kemudian pada 2016 sebesar 14 persen, dan tahun 2017 sebesar 10 persen.
Lalu pada 2018 cukai juga naik sebesar 10 persen, sementara tahun 2019 tak ada kenaikan, dan tahun 2020 naik 23 persen. (tam/iad)

0 Komentar