Senin Depan, Madrasah Mulai Pembelajaran Tatap Muka

0 Komentar

 
 
MAJALENGKA– Kebijakan pembelajaran tatap muka yang  akan dilaksanakan oleh  SD/SMP  pada lingkungan Dinas Pendidikan bakal diikuti oleh sekolah di lingkungan Kementrian Agama (Kemenag).
Kemenag Kabupaten Majalengka, DR H Yayat  Hidayat,  MAg melalui Kasi Madrasah, H Saepulloh MPd.I  menyatakan, proses  pembelajaran di madrasah, (RA, MI, MTs dan MA) akan mulai uji coba dengan pembelajaran secara tatap muka. “Mulai Senin (24/8) kami akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah,“ ujar Kasi Saepullah kepada Radar melalui sambungan telepon, kemarin.
Disebutkan, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor 686 tahun 2020 bahwa proses  pembelajaran di madrasah pada masa Covid-19 mengikuti  aturan dan ketentuan dari pemda setempat. “Karena itu proses pembelajaran di madrasah  akan uji coba dengan tatap muka dengan mengedepankan protokol kesehatan,“ kata  pria yang akrab disapa Aep, kemarin.
Aep juga menjelaskan bahwa tidak ada penghapusan mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab, sehingga para guru PAI  tidak perlu resah. Sesuai dengan  Keputusan Menteri Agama  (KMA)  183 dan 184 tentang mata pelajaran (mapel) l PAI dan Bahasa Arab bukan ditiadakan. Melainkan  bersifat penyempurnaan pada aspek substansi materi pembelajaran. Yakni, perbedaan dari segi sinkronisasi kompetensi dasar (KD) di 4 Kompetensi Inti (KI) yakni KI-1: Spiritual,KI-2 Sosial,KI-3 Pengetahuan,KI-4 Keterampilan
“Pada  KMA 165 Tahun 2014, tidak ditulis secara terstruktur keempat KI tersebut. Sedangkan di KMA 183 sudah tertata rapi, dan siap untuk digunakan pada tahun pelajaran 2020/2021. Madrasah menggunakan Kurikulum PAI Baru,” bebernya.
Aep mengutip pernyataan Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah,  A Umar mengatakan bahwa madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Sesuai dengan surat edaran Dirjen Pendis bahwa untuk kegiatan proses belajar  mengajar  di kabupaten/kota  mengikuti kebijakan  dari  pemda setempat.
Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.

0 Komentar