Puluhan Warga Terjaring Razia Masker

Puluhan Warga Terjaring Razia Masker
RAZIA MASKER: Tim GTPP Covid-19 Kecamatan Jatibarang menjaring warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, belum lama ini. FOTO: ANANG SYAHRONI/ RADAR INDRAMAYU
0 Komentar

JATIBARANG-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) Covid-19 Kecamatan Jatibarang gencar melakukan razia masker. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Koramil dan Polsek Jaibarang itu menyisir pusat pembelanjaan. Sebanyak 50 warga terjaring razia untuk penegakan protokol kesehatan dan adaptasi kebiasaan baru (AKB) itu.
“Ada sekitar 50 orang yang terkena razia. Kita data alamat lengkap, belum ada sanksi denda. Nanti setelah tiga kali kedapatan tetap tidak kenakan masker saat berada di luar rumah, langsung kita berikan sanksi denda,” ucap Satpol PP Kecamatan Jatibarang, Masjidin.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan giat oprasi gabungan selain menjaring pelanggar protokol kesehatan, tim GTPP Kecamatan Jatibarang turut mensosialisasikan Perbup Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di Kabupaten Indramayu.
Serta aturan sanksi administratif (denda) bagi warga yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan, terutama tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Pemilik usaha juga kita beri imbauan. Siapapun yang masuk ke tempat umum wajib memakai masker, sebagai langkah pencegahan penularan virus dan mendisiplinkan warga untuk mematuhi protokol kesehatna,” ujarnya.
Kegiatan razia masker mendapat sambutan dari masyarakat Jatibarang. Salah seorang warga, Raswidi (47) mendukung langkah tim GTPP Kecamatan Jatibarang yang secara mobile mendatangi pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi salah satu titik rawan penyebaran virus corona.
“Setidaknya bisa kembali mengingatkan warga agar lebih waspada, jangan lengah tetap patuhi protokol kesehatan,” katanya. (oni) 
 

0 Komentar