Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengaku masih mengupayakan percepatan dalam penataan kawasan Panjunan. Sebab, kuncinya ada di Kementerian ATR-BPN. “Saya belum bisa memberikan pernyataan kapan dan bagaimana dana kerohiman dicairkan. Saya masih mencoba bertemu dengan Kementrian ATR,” ujar Eti.
Kementerian ATR/BPN memegang peranan penting, sehubungan aturan baru yang diterbitkan mengenai lahan. Aturan baru ini, tidak bisa dikesampingkan.
Terkait aturan baru yang menjadi penghambat ialah Peraturan Menteri ATR/BPN 6/2020. Peraturan baru tersebut membuat bingung. Misalnya, mengatur mengenai lahan serta terkait status kewenangan lahannya.
Aturan ini sangat berpengaruh. Sebab, pemberi dana kerohiman harus dari pihak yang berwenang pada lahan tersebut. (abd)