Aturan Kerohiman Njelimet

penataan-kawasan-panjunan
Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengikuti rapat virtual dengan Kementerian ATR/BPN, terkait penataan kawasan Panjunan. Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Keinginan Pemerintah Kota Cirebon untuk beraudiensi dengan Kementrian ATR/BPN, akhirnya terealisasi. Kendati pertemuan dilaksanakan secara virtual, namun setidaknya memberi gambaran terkait kejelasan aturan dana kerohiman penataan kawasan pesisir Panjunan.
Dalam rapat virtual itu Pemkot Cirebon mempertanyakan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 06/2020 tentang ketentuan pelaksanaan Perpres 62/2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Karena sangat berkait dengan rencana penyaluran dana kerohiman untuk para warga terdampak proyek (WTP) di bantaran Sungai Sukalila.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Drs  Sumantho seusai menjelaskan, dapat disimpulkan dari audiensi tersebut bahwa lokus program penataan kumuh menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung. Namun belum menjadi aset BBWS.
Dengan demikian, mengacu pada peraturan, instansi yang berwenang menyerahkan kerohiman adalah yang menguasai aset. Masalahnya, lokasi bantaran Sungai Panjunan belum tercatat dalam aset BBWS Cimancis maupun Pemkot Cirebon.
“Jadi BBWS hanya sebatas kewenangan. Untuk asetnya sudah pasti tanah negara. Tapi aset siapa, ini belum dicatatkan,” ujar Sumantho, kepada Radar Cirebon, Senin (24/8).
Selain bantaran sungai, lokasi penataan sebagian besar merupakan tanah timbul yang dimanfaatkan masyarakat. Dengan situasi demikian, skema penyaluran kerohiman perlu kejelasan. Apakah tetap menggunakan Perpres 62/2018 atau Perpres 71/2012.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Eti Herawati usai pertemuan menjelaskan, ada beberapa payung hukum yang mengatur pemberian kerohiman. Namun, mengacu pada Perpres 62/2018 dan Perpres 71/2020, kawasan Panjunan tidak memenuhi syarat penerapan kedua perpres itu.
Perpes dapat digunakan sebagai dasar aturan bila proyek yang dikerjakan berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Untuk itu, ada alternatif lain yang dibahas kementerian dan sudah diterapkan di beberapa daerah, yakni dengan skema bantuan sosial.
“Kita mengambil yang paling mudah yang tercepat melalui mekanisme bansos, namun sesuai dengan appraisal,” kata Eti, kepada Radar Cirebon.
Setelah rapat virtual dengan Kementerian ATR/BPN dan Kemenko Perekonomian, Eti berencana mengundang tim terpadu sekaligus akan rapat lanjutan untuk membahas teknis penyaluran kerohiman dengan skema bansos.

0 Komentar